Skip to main content

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di kampusku Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital. Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi. 

Hak Kekayaan Intelektual

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang komersial.

Secara sederhana, HaKI mencakup Hak, Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam UU.



Hak Cipta

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

Hak Cipta, hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan, setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dieskpresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta, pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, atau lembaga penyiaran.



Paten 

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten
Hak eksklusif ang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Invensi
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk.

Inventor
Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu

Royalti
Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten. 

Invensi (1)

Ada 2 Invensi yang dapat diberi Paten yaitu, Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, kemudian Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi (2)

Setelah membahas tentang Invensi yang dapat diberi Paten kemudian ada juga Invensi yang tidak dapat diberi paten yakni, proses atau produk yang penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan agama, kemudian metode pemeriksaan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan, dan teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.  

Merek 

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa.

Merek Dagang, merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Jasa, merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak atas Merek, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Comments