Skip to main content

ETIKA PROFESI

ETIKA, MORAL, & HUKUM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di kampusku Universitas Jember telah diberikan materi tentang apa arti etika, perbedaan etika dan etiket, perbedaan profesi dan pekerjaan, hukum, moral, dll. Materi ini menurut saya akan sangat berguna ke depannnya, untuk kehidupan sehari hari atau mungkin untuk bekerja nanti.
Sebelum membahas materi tentang etika profesi ijinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi. 


(ilustrasi via https://iup-ugm.com/pengertian-etika/)

Apa sih etika itu guys? Etika merupakan keyakinan seseorang tentang perilaku benar dan salah. Kemudian apa bedanya dengan etiket? Nah jika etiket itu tergantung pada situasi dan kondisi temen temen, contohnya seperti gaya makan, gaya duduk, dan gaya berpakaian temen temen, intinya jika etiket itu tergantung kondisi guysss.

Etika, Hukum, dan Moral

* Hukum bersifat tegas atau mempunyai batas tertentu dengan apa yang kita lakukan.
* Moral merupakan keyakinin diri sendiri tentang sesuatu yang benar atau salah

Kemudian ada juga macam macam etika guys, yaitu ada etika umum dan etika khusus.
Jika etika umum membahas prinsip prinsip moral dasar contohnya yaitu, berprilaku sopan, menghargai pendapat orang lain, dll sedangkan etika khusus menerapkan prinsip prinsip dasar pada masing masing bidang kehidupan manusia, eitss ada lanjutannya nih guys tentang etika khusus, etika khusus dibagi menjadi dua yaitu ada etika individu dan etika sosial. Apa sih bedanya? etika individu yaitu sikap manusia terhadap dirinya sendiri, lalu etika sosial yaitu pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.

Etika juga mempunyai fungsi loh guys, apa aja ya?

1. Berlaku pada suatu profesi tertentu

·     2. Sarana kontrol sosial masyarakat

·     3. Sebagai sarana pedoman bagi si profesi itu

·     4. Mencegah campur tangan dari luar

      itu dia guys fungsi dari etika sangat berguna sekali bukan? bukan ngga guys bercanda jadi etika itu penting banget loh jangan lupa ber-etika.

      Sekarang kita akan membahas tentang Profesi dan Pekerjaan, kalian pasti bertanya tanya kan, lah emang profesi dan pekerjaan itu beda ya? bukannya sama aja kan sama sama menghasilkan cuan, emang sama sama menghassilkan cuan guys tapi ada bedanya loh mau tau? let's go kita bahas




Jika kalian liat dari 2 gambar diatas pasti terdapat perbedaan kan guys? yups yang satu Dokter dan satu lagi ojol, ngga seperti itu guyss. Jika gambar diatas merupakan profesi yaitu sebagai Dokter tentunya profesi itu bakalan membutuhkan keahlian khusus, pendidikan yang tinggi, dan juga sertifikasi temen temen gak mungkin dong kalian tiba tiba jadi Dokter tanpa keahlian khusus, pasien yang harusnya pulang kerumah malah pulang ke Rahmatullah 😅 sedangkan pekerjaan tidak memerlukan keahlian khusus untuk memulainya contohnya seperti ojol kalian hanya perlu memulai sendiri tanpa harus memiliki sertifikasi cukup mempunyai sepeda sendiri, 2 helm, dan sim anda sudah bisa menjadi ojol.

Ada juga ciri ciri profesi yaitu
1. Lisensi
2. Uji Kompetensi
3. Kode Etik
4. Status dan Imbalan
5. Pelatihan
6. Keterampilan yang mendasar

oke guys itu semua merupakan materi minggu lalu yang sudah saya resume, selanjutnya kita tunggu materi lain, see you😊

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital.  Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan...

IT FORENSIC

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena telah diberikan kesehatan yang berkah. Pada kali ini saya akan meresume materi yang telah saya dapatkan secara online atau mandiri. Kalian tahu apa materi yang saya dapatkan di  kampus  yukk mari kita bahas. (sumber dari https://sahabatfdku.files.wordpress.com/2014/07/it-forensic.jpg ) Forensik, s uatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Foresik Komputer, s uatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku  Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Tujuan Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.  Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. K...