Skip to main content

CYBER CRIME

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh temen temen setelah minggu lalu saya telah menerima materi yang telah saya dapatkan pada minggu kemarin yaitu tentang Cyber Crime, mata kuliah ini saya dapatkan di kampusku yaitu UNIVERSITAS JEMBER.



CYBER CRIME

Mayantara (cyberspace): Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat:
Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi orang yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam perundang-undangan di Indonesia
  • Illegal Acces: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer mengganggu data komputer
  • Data interference: Mengganggu data komputer
  • System interference: Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: Mencuri data
  • Computer-related forgery : Pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : Perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait



Cara mencegah

  1. Selalu perbarui sistem anda
  2. Konfigurasikan keamanan anda
  3. Pilih lah kata sandi yang rumit
  4. Aktifkan firewall anda
  5. Lindungi informasi pribadi anda
  6. Matikan komputer anda jika tidak digunakan
  7. Dan masih banyak lagi…

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital.  Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan...

IT FORENSIC

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena telah diberikan kesehatan yang berkah. Pada kali ini saya akan meresume materi yang telah saya dapatkan secara online atau mandiri. Kalian tahu apa materi yang saya dapatkan di  kampus  yukk mari kita bahas. (sumber dari https://sahabatfdku.files.wordpress.com/2014/07/it-forensic.jpg ) Forensik, s uatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Foresik Komputer, s uatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku  Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Tujuan Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.  Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. K...

ETIKA PROFESI

ETIKA, MORAL, & HUKUM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang apa arti etika, perbedaan etika dan etiket, perbedaan profesi dan pekerjaan, hukum, moral, dll. Materi ini menurut saya akan sangat berguna ke depannnya, untuk kehidupan sehari hari atau mungkin untuk bekerja nanti. Sebelum membahas materi tentang etika profesi ijinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  (ilustrasi via https://iup-ugm.com/pengertian-etika/ ) Apa sih etika itu guys? Etika merupakan keyakinan seseorang tentang perilaku benar dan salah. Kemudian apa bedanya dengan etiket? Nah jika etiket itu tergantung pada situasi dan kondisi temen temen, contohnya seperti gaya makan, gaya duduk, dan gaya berpakaian temen temen, intinya jika etiket itu tergantung kondisi guysss. Etika, Hukum, d...