Skip to main content

CYBER CRIME

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh temen temen setelah minggu lalu saya telah menerima materi yang telah saya dapatkan pada minggu kemarin yaitu tentang Cyber Crime, mata kuliah ini saya dapatkan di kampusku yaitu UNIVERSITAS JEMBER.



CYBER CRIME

Mayantara (cyberspace): Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat:
Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi orang yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam perundang-undangan di Indonesia
  • Illegal Acces: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer mengganggu data komputer
  • Data interference: Mengganggu data komputer
  • System interference: Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: Mencuri data
  • Computer-related forgery : Pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : Perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait



Cara mencegah

  1. Selalu perbarui sistem anda
  2. Konfigurasikan keamanan anda
  3. Pilih lah kata sandi yang rumit
  4. Aktifkan firewall anda
  5. Lindungi informasi pribadi anda
  6. Matikan komputer anda jika tidak digunakan
  7. Dan masih banyak lagi…

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital.  Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan...

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana kabarnya teman teman, semoga sehat selalu dan semoga kita dalam perlindungan tuhan yang maha esa.  Jadi kali ini kita ketemu lagi nih guys dengan mata kuliah etika profesi yang ada di   Universitas Jember  , sebelum saya melanjutkan penjelasan saya tentang materi etika profesi yaitu peraturan regulasi di bidang IT izinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu biar tidak lupa lagi hehe, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan nim 222410101076.  (sumber dari  https://telset.id/wp-content/uploads/2020/11/UU-ITE-Kominfo.jpg ) Dalam materi ini terdapat 3 landasan teori dari teknologi informasi dan komunikasi yaitu sebagai berikut: Hukum Moore, kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun.  Yang berlandaskan Nilai kecepatan Hukum Metcalf   (Nilai silaturahmi) “Koneksi jaringan bertambah seban...

Etika Bisnis

halo geest ketemu lagi nih kita, jadi pada kali ini saya akan membagikan resume saya yaitu tentang etika bisnis yang telah saya dapatkan di  kampus  tercinta kita semua, tapi sebelum itu biar kalian semua tidak lupa dengan saya atau mungkin ada yang baru join ke blog ada baiknya kita kenalan dulu guys hehe. Kenalin nama saya Arief Rachman Hakim dengan nim 222410101076 dari prodi Sistem Informasi. Semoga engga bosen nih yaa mantengin materi dari aku hehehe. (sumber dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/28/134641969/etika-bisnis-pengertian-teori-prinsip-dan-contohnya?page=all ) Pengertian bisnis, apasih bisnis itu? Bisnis adalah "entitas" perseorangan atau kelompok yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya mendapat keuntungan (laba), sedangkan  Etika Bisnis sendiri merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis dan berlaku untuk semua aspek dalam bisnis. (sumber dari https://reti...