Skip to main content

CYBER CRIME

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh temen temen setelah minggu lalu saya telah menerima materi yang telah saya dapatkan pada minggu kemarin yaitu tentang Cyber Crime, mata kuliah ini saya dapatkan di kampusku yaitu UNIVERSITAS JEMBER.



CYBER CRIME

Mayantara (cyberspace): Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat:
Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi orang yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center:
  1. Computer network break-ins
  2. Industrial espionage
  3. Software piracy
  4. Child pornography
  5. E-mail bombings
  6. Password sniffers
  7. Spoofing
  8. Credit card fraud

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam perundang-undangan di Indonesia
  • Illegal Acces: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer mengganggu data komputer
  • Data interference: Mengganggu data komputer
  • System interference: Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft: Mencuri data
  • Computer-related forgery : Pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : Perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait



Cara mencegah

  1. Selalu perbarui sistem anda
  2. Konfigurasikan keamanan anda
  3. Pilih lah kata sandi yang rumit
  4. Aktifkan firewall anda
  5. Lindungi informasi pribadi anda
  6. Matikan komputer anda jika tidak digunakan
  7. Dan masih banyak lagi…

Comments