Skip to main content

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana kabarnya teman teman, semoga sehat selalu dan semoga kita dalam perlindungan tuhan yang maha esa. Jadi kali ini kita ketemu lagi nih guys dengan mata kuliah etika profesi yang ada di  Universitas Jember , sebelum saya melanjutkan penjelasan saya tentang materi etika profesi yaitu peraturan regulasi di bidang IT izinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu biar tidak lupa lagi hehe, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan nim 222410101076. 



Dalam materi ini terdapat 3 landasan teori dari teknologi informasi dan komunikasi yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum Moore, kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Yang berlandaskan Nilai kecepatan
  2. Hukum Metcalf  (Nilai silaturahmi)
    “Koneksi jaringan bertambah sebanding dengan kuadrat jumlah node.” -Robert Metcalfe, Penemu Ethernet, Pendiri 3M
  3. Hukum Coase, perusahaan hanya dapat melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Yang berdasar Nilai Efisiensi


    Revolusi Industri

Revolusi Industri pertama (1.0) kali dimulai pada abad ke-18 (1760-1840) ditandai dengan adanya penemuan baru yaitu mesin uap dan masi berfokus terhadap perkembangan dalam produksi massal, kemudian pada abad ke-19 (1870 an) revolusi industri 2.0 dimulai dengan fokus pada efisiensi mesin pada setiap lini (Assembly Line) dalam proses produksi yang dimulai dengan penemuan tenaga listrik, lalu revolusi industri 3.0 pada abad ke-20 (1970 an) munculnya perkembangan mesin mesin pintar (komputer dan software) yang berbasis teknologi informasi yang perlahan awalnya menggunakan peran manusia dengan teknologi, era ini awalnya dimulai dengan digitalisasi dalam industri dunia, dan yang terakhir atau yang terjadi pada saat ini yaitu revolusi industri 4.0 yang terjadi pada tahun (2011-hingga saat ini) dimana perkembangan teknologi lebih maju dan lebih banyak contohnya seperti, internet, microchip, iot, dan kecerdasan buatan. 

Revolusi Industri 4.0 

Inter-Operabilitas,Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk terhubung antar satu sama lain dalam internet.

Transparansi Informasi, Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

Asistensi Teknologi, Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang tidak aman untuk dilakukan oleh manusia.

Sistem Desentralisasi, Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Generasi Setelah Revolusi Industri 4.0 

Ada 4 generasi setelah revolusi industri 4.0 yaitu sebagai berikut, Generasi baby boomer pada tahun (1946-1964) yang berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, dan anti pemerintah, kemudian ada Generasi X pada tahun (1965-1976) dengan jiwa yang individualis, bagus, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan. Generasi milenial, tahun (1977-1995) biasanya generasi ini memiliki sikap yang PD, berorientasi pada kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian, lalu ada Generasi Z tahun (1996-2010) yang memiliki rasa saling menghargai, mengubah perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi pada sasaran. Terakhir Generasi Alpha (2010-Sekarang) untuk generasi ini masih belum terdeteksi. 

Perkembangan Kehidupan Digital

Terdapat 3 bidang dalam perkembangan kehidupan digital yaitu, Bidang Teknologi, Bidang Ekonomi, dan Bidang Hukum.  Bidang teknologi, Internet of things menurut Kevin Ashton, IoT merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet, kemudian di bidang ekonomi, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet, dan yang terakhir ada bidang hukum, yaitu regulasi teknologi informasi (Cyberlaw) yaitu UU ITE, UU No, 11 tahun 2008 dan UU No.19 tahun 2016.

Dasar UU ITE di Indonesia  adalah sebagai berikut: 

  • Kemajuan IT menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia di berbagai bidang.
  • Pemanfaatan TI berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • IT dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.





Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital.  Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan...

IT FORENSIC

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena telah diberikan kesehatan yang berkah. Pada kali ini saya akan meresume materi yang telah saya dapatkan secara online atau mandiri. Kalian tahu apa materi yang saya dapatkan di  kampus  yukk mari kita bahas. (sumber dari https://sahabatfdku.files.wordpress.com/2014/07/it-forensic.jpg ) Forensik, s uatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Foresik Komputer, s uatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku  Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi. Tujuan Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.  Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. K...

ETIKA PROFESI

ETIKA, MORAL, & HUKUM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang apa arti etika, perbedaan etika dan etiket, perbedaan profesi dan pekerjaan, hukum, moral, dll. Materi ini menurut saya akan sangat berguna ke depannnya, untuk kehidupan sehari hari atau mungkin untuk bekerja nanti. Sebelum membahas materi tentang etika profesi ijinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  (ilustrasi via https://iup-ugm.com/pengertian-etika/ ) Apa sih etika itu guys? Etika merupakan keyakinan seseorang tentang perilaku benar dan salah. Kemudian apa bedanya dengan etiket? Nah jika etiket itu tergantung pada situasi dan kondisi temen temen, contohnya seperti gaya makan, gaya duduk, dan gaya berpakaian temen temen, intinya jika etiket itu tergantung kondisi guysss. Etika, Hukum, d...