Skip to main content

Etika Bisnis

halo geest ketemu lagi nih kita, jadi pada kali ini saya akan membagikan resume saya yaitu tentang etika bisnis yang telah saya dapatkan di kampus tercinta kita semua, tapi sebelum itu biar kalian semua tidak lupa dengan saya atau mungkin ada yang baru join ke blog ada baiknya kita kenalan dulu guys hehe. Kenalin nama saya Arief Rachman Hakim dengan nim 222410101076 dari prodi Sistem Informasi. Semoga engga bosen nih yaa mantengin materi dari aku hehehe.

Pengertian bisnis, apasih bisnis itu? Bisnis adalah "entitas" perseorangan atau kelompok yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya mendapat keuntungan (laba), sedangkan Etika Bisnis sendiri merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis dan berlaku untuk semua aspek dalam bisnis.



Kemudian ada beberapa faktor pentingnya etika dalam bisnis yaitu:
  • Sebagai pertaruhan barang dan uang untuk tujuan keuntungan
  • Bisnis juga merupakan sebagian penting dalam masyarakat 
  • Bisnis juga membutuhkan etika setidaknya mampu memberikan pedoman untuk pihak yang melakukannya 
  • Bisnis juga bisa memelihara hubungan baik antar manusia yang terlibat 
Ada juga kata kunci bagi Etika Bisnis yakni:
  • Morality
  • Behavior
  • Trust
  • Reliability
  • Responsibilty
  • Principle
  • Relationship
  • Choice
Dan yang terakhir ada prinsip prinsip dalam Etika Bisnis
  1. Tanggung jawab bisnis dari stakeholders ke stakeholders
  2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia.
  3. Perilaku bisnis dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  4. Sikap menghormati aturan yang ada 
  5. Dukungan bagi perdagangan multilateral
  6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
  7. Menghindari operasi bisnis yang tidak etis

E-Commerce     

    E-commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Dengan E-Commerce ini kita dapat mengiklankan produk, menjual, dan dibayar secara elektronik. E-Commerce sendiri memiliki kelebihan tersendiri yaitu kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan. Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.

Berikut beberapa benefit/keuntungan yang kita dapat dari E-Commerce, yaitu apa saja? Untuk yang pertama kita akan mendapatkan akses terhadap pasar global, kemudian penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga, usaha yang kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar, melakukan jual beli kapan saja, mampu membentuk loyalitas konsumen, dan mengurangi biaya pemasaran produk secara konvesional. 

Etika dalam E-Commerce

  • Peraturan menteri perdagangan RI tentang e-commerce yang kemudian dimuat dalam UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
  • Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tidak bisa melakukan aktivitas jual beli online secara bebas.
  • Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
  • Lantaran perdagangan online bersifat global.
  • Transaksi bersifat digital, kontrak tetap harus memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll.
  • Situs perdagangan online harus memiliki trustmark.
  • Kementrian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementrian Perdagangan.

Masalah dalam E-Commerce

        Web Spoofing Hacker membuat situs palsu yang mirip dengan situs asli, tujuan untuk menarik konsumen serta memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. 
Cyber-Squatting yaitu seseorang menggunakan nama domain milik organisasi yang sudah terkenal dan biasanya tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya lalu mematok harga yang jauh lebih mahal.
Privacy Invasion yaitu masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen, Privacy invasion ini dapat dilakukan dengan 3 cara yakni:
  • E-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website yang kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  • Informasi pribadi dicegat oleh pihak yang seharusnya tidak mengetahui informasi pribadi kita.
  • Malware disiapkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan di cookies.
Online Piracy Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual.
Email Spamming Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen, kemudian dijadikan sebagai pasar untuk mengiklankan produk secara berkala.

Comments

Popular posts from this blog

PERATURAN DAN REGULASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh  pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi minggu lalu di  kampusku  Universitas Jember telah diberikan materi tentang peraturan dan regulasi HaKI khususnya UU tentang Hak Cipta, UU tentang Paten dan UU tentang Merek. Materi ini menurut saya akan sangat berguna karena kita bisa memahami hukum-hukum pada dunia digital.  Sebelum membahas materi tentang etika profesi izinkan saya untuk memperkenalkan diri, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan NIM 222410101076 dari prodi Sistem Informasi.  Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau  beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan...

PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana kabarnya teman teman, semoga sehat selalu dan semoga kita dalam perlindungan tuhan yang maha esa.  Jadi kali ini kita ketemu lagi nih guys dengan mata kuliah etika profesi yang ada di   Universitas Jember  , sebelum saya melanjutkan penjelasan saya tentang materi etika profesi yaitu peraturan regulasi di bidang IT izinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu biar tidak lupa lagi hehe, perkenalkan nama saya Arief Rachman Hakim dengan nim 222410101076.  (sumber dari  https://telset.id/wp-content/uploads/2020/11/UU-ITE-Kominfo.jpg ) Dalam materi ini terdapat 3 landasan teori dari teknologi informasi dan komunikasi yaitu sebagai berikut: Hukum Moore, kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun.  Yang berlandaskan Nilai kecepatan Hukum Metcalf   (Nilai silaturahmi) “Koneksi jaringan bertambah seban...